Medan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyerahkan 69 sertifikat halal kepada 69 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Kamis (27/12).
Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumut, dihadiri Direktur LPPOM MUI SU Prof. Dr. Ir. H Basyaruddin MS, Ketua Komisi Fatwa Drs. H. A. Sanusi Luqman, Lc, MA Ketua, yang mewakili Kepala Dinas Disperindagsu, para pelaku usaha, tokoh agama dan undangan lainnya.
Direktur LPOM MUI SU, Prof. Basyaruddin dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya sertifikat halal terhadap produk makanan, minuman dan kosmetika sehingga memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya tersebut terjamin halal lagi baik.
Hari ini, ungkapnya diserahkan sertifikat halal kepada 69 UMKM untuk 255 produk dan 1002 bahan yang telah di periksa status kehalalannya dari berbagai jenis produk. Setiap tahun Disperindagsu selalu meningkatkan jumlah fasilitasi sertifikasi halal UMKM yang ada di provinsi sumatera setiap tahunnya “Semoga ini menjadi contoh yang baik kepada pelaku usaha lainnya untuk segera mensertifikat halal produk yang dimilikinya,” kata Basyaruddin.
Tentu, kata dia hal itu akan menguntungkan produsen karena tingginya permintaan masyarakat terhadap produk yang bersertifikat halal. “Bahkan produk tersebut memenuhi syarat untuk dipasarkan di masyarakat global,” ungkapnnya.
Setelah menerima sertifikat halal ini, produsen diwajibkan membuat laporan setiap 6 bulan selama setahun. Dan setelah itu dilaksanakan sertifikasi ulang, sehingga produk yang dihasilkan tersebut tetap terjaga dan berhak menempelkan logo sertikat halal pada kemasannya setelah mendaftarkannya ke BPPOM.
Karenanya, sebut Basyaruddin, tugas penerima sertifikat halal tersebut harus menjaga konsistensi bahan yang digunakan, menjaga kebersihan serta kerapian tempat produksi, menabung untuk biaya sertifikat halal 2 tahun ke depan. Jika memiliki toko, maka tidak dibenarkan menjual produk tanpa logo halal.
Pun begitu, Basyaruddin menyadari sampai saat ini, baru sekitar 1 persen produk yang beredar yang memiliki sertifikat halal. Meski tidak merincikan berapa jumlah pastinya, namun Prof Basyaruddin tetap berharap kepada produsen untuk mengurus sertifikat halal pada produk yang dimilikinya.
Bukankah pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dan melalui peraturan ini umat Islam Indonesia sebagai penduduk mayoritas di negeri ini akan semakin terlindungi. Selain itu, ujarnya produk yang memiliki sertifikat halal akan memiliki pasar yang lebih luas lagi, karena dapat diterima di berbagai negara dunia.