LPPOM Serahkan Sertifikat Halal 69 UMKM di Kantor GUBSU Sumatera Utara

Medan, Lembaga Pengkajian Pan­gan, Obat-obatan dan Kosme­tika (LPPOM) Ma­jelis Ulama In­donesia (MUI) Sumatera Utara menye­rah­kan 69 serti­fikat halal kepada 69 pelaku usaha mikro kecil mene­ngah (UMKM), Kamis (27/12).

Penyerahan sertifikat di­l­a­­k­­­sa­nakan di Kantor Gubernur Sumut, dihadiri Direktur LPPOM MUI SU Prof. Dr. Ir. H Ba­syaruddin MS, Ketua Ko­misi Fatwa Drs. H. A. Sanusi Luqman, Lc, MA Ketua, yang mewakili Kepala Dinas Dis­pe­rindagsu, para pelaku us­aha, tokoh agama dan un­dangan lainnya.

Direktur LPOM MUI SU, Prof. Basya­rud­din dalam ke­sempatan itu menyampaikan pentingnya sertifikat halal terhadap produk ma­kanan, mi­numan dan kosmetika se­hingga mem­berikan kepas­tian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya tersebut terjamin halal lagi baik.

Hari ini, ungkapnya dise­rahkan sertifikat halal kepada 69 UMKM untuk 255 produk dan 1002 bahan yang telah di periksa status kehalalannya dari berbagai jenis produk. Setiap tahun Disperindagsu selalu meningkatkan jumlah fasilitasi sertifikasi halal UMKM yang ada di provinsi sumatera setiap tahunnya “Semoga ini menjadi contoh yang baik ke­pada pela­ku usaha lainnya un­tuk segera menser­tifikat halal produk yang dimili­ki­nya,” kata Ba­syaruddin.

Tentu, kata dia hal itu akan mengun­tu­ng­kan produsen karena ti­ng­ginya permintaan masyarakat terhadap pro­duk yang berser­ti­fikat halal. “Bahkan produk tersebut me­menuhi syarat un­tuk dipasarkan di masyarakat global,” ungkapnnya.

Setelah menerima serti­fi­kat halal ini, pro­dusen diwa­jibkan membuat laporan se­tiap 6 bulan selama setahun. Dan setelah itu di­laksanakan sertifikasi ulang, sehingga pro­duk yang dihasilkan terse­but tetap terjaga dan berhak me­nempelkan logo sertikat ha­­lal pada kema­sannya sete­lah mendaftarkannya ke BP­POM.

Karenanya, sebut Basya­ruddin, tu­gas pe­nerima serti­fikat halal tersebut harus menjaga konsistensi bahan ya­­ng digu­nakan, menjaga kebersihan serta kerapian tem­pat produksi, menabung untuk biaya sertifikat halal 2 ta­hun ke depan. Jika memiliki toko, maka tidak dibenarkan menjual produk tanpa logo ha­lal.

Pun begitu, Basyaruddin menyadari sampai saat ini, baru sekitar 1 persen produk yang ber­edar yang memiliki sertifikat halal. Meski tidak merincikan berapa jumlah pas­tinya, namun Prof Basya­ruddin tetap berharap ke­pada produsen untuk mengurus sertifikat ha­lal pada produk yang dimilikinya.

Bukankah pemerintah telah mener­bitkan UU No­mor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dan me­lalui peraturan ini umat Islam Indonesia sebagai penduduk mayoritas di negeri ini akan semakin terlindungi. Selain itu, ujarnya produk yang memiliki sertifikat halal akan memiliki pasar yang lebih lu­as lagi, karena dapat dite­rima di berbagai negara du­nia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *