Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setidaknya ada 3 lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, yakni: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk LPH saat ini yang ada di Indonesia adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sebagaimana yang telah diketahui sejarah perjalanan pelayanan halal di Indonesia sangat panjang dimulai dari tahun 1989 awal dibentuknya LPPOM MUI, hingga pada tahun 2019 diberlakukannya secara efektif UU JPH. Hal ini berdampak pada adanya berbagai perubahan dalam sertifikasi halal di Indonesia, salah satunya transformasi sertifikat halal MUI menjadi Ketetapan Halal MUI.
(Baca juga : Transformasi Sertifikat Halal MUI menjadi Ketetapan Halal MUI)
Dalam memperoleh Ketetapan Halal MUI ini, tidak terlalu banyak perubahan sebagaimana alur dalam memperoleh sertifikat halal MUI. Perubahan tersebut adalah adanya penambahan registrasi awal yang semula dilakukan di LPPOM MUI, sekarang dilakukan di BPJPH. Dan untuk proses selanjutnya dilakukan di LPPOM MUI melalui aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah alur proses Ketetapan Halal MUI
1. Registrasi
Perusahaan melakukan registasi halal di BPJPH dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi, salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen persyaratan lainnya yang dikirimkan melalui email : sertifikasihalal@kemenag.go.id.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs : www.halal.go.id
2. Registrasi Pemeriksaan Kehalalan Produk
Registrasi pemeriksaan ini dilakukan di LPPOM MUI sebagai salah LPH yang telah berdiri selama 31 tahun melalui aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000. Pendaftaran dapat dilakukan di www.halalmui.org.
Pada tab pendaftaran sertifikasi halal tersebut, perusahaan dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi produk. Untuk untuk pelaku UMKM dengan distribusi produk pada cakupan wilayah tertentu, dapat memilih pendaftaran sertifikasi halal provinsi.
Adapun perusahaan dengan cakupan distribusi nasional maupun ekspor, maka dapat dipilih pendaftaran sertifikasi halal pusat.
3. Melakukan Sign up di Aplikasi Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI Cerol-SS23000
Langkah selanjutnya adalah melakukan sign up di aplikasi sertifikasi halal online Cerol-SS23000. Untuk pendaftaran sertifikasi halal provinsi, maka akan diarahkan ke laman : regs.e-lppommui.org, sedangkan untuk pusat diarahkan ke : www.e-lppommui.org.
Perusahaan wajib mengisi data profil lengkap termasuk narahubung sebagai perwakilan perusahaan yang akan terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI.
Untuk mempermudah proses di aplikasi ini, maka perusahaan perlu untuk mencermati manual Cerol-SS23000 yang telah disediakan.
4. Upload Dokumen Halal
Setelah dilakukan sign up, maka perusahaan wajib melakukan aktivitasi akun agar bisa melanjutkan ke Langkah selanjutnya yaitu upload dokumen halal.
Pada proses upload dokumen halal ini, perusahaan perlu melampirkan berbagai dokumen terkait, diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan baku, dan matriks bahan vs produk.
5. Memenuhi Akad Ketetapan Halal
Perusahaan dapat memenuhi akad ketetapan halal sebagaimana ditetapkan oleh LPPOM MUI yang meliputi berbagai komponen, diantaranya: jasa professional auditor halal, biaya pemeriksaan/pengujian, hingga administrasi penetapan halal.
6. Audit
Proses pemeriksaan/pengujian dilakukan dengan tiga tahap, yakni: pre audit, audit dan post audit.
Pre audit dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal apakah telah memenuhi persyaratan dan prosedur sertifikasi halal yang telah ditetapkan atau belum. Apabila belum, maka perusahaan perlu untuk melengkapinya agar dapat melangkah ke proses selanjutnya yaitu audit.
Audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses produksi suatu produk. Hal ini untuk memastikan semua proses dari hilir hingga proses kemasan dan distribusi produk terbebas dari kontaminasi bahan non halal maupun najis.
Post audit dilakukan untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah dilakukan. Apabila terdapat kekurangan atau kelemahan, maka LPPOM MUI akan segera menginformasikan melalui aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan wajib melengkapinya.
7. Penetapan Kehalalan Produk
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPPOM MUI, maka akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produknya apakah sesuai syariat Islam atau tidak.
8. Download Ketetapan Halal
Jika suatu produk telah diputuskan halal oleh Komisi Fatwa MUI, maka akan diterbitkan Ketetapan Halal yang dapat di-download di aplikasi Cerol-SS 23000. Adapun untuk dokumen fisiknya, perusahaan dapat mengambil di kantor LPPOM MUI baik di pusat maupun di provinsi.
sumber: halalmui.org