Assalamu’alaikum wr. wb.
Segala Puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan Rahmat dan Lindungan-Nya dalam setiap aktivitas yang kita kerjakan dan semoga segala kebaikan tetap bersama kita.
Terkait dengan viralnya isu larangan penulisan perayaan hari besar umat agama selain Islam dan larangan perayaan ulang tahun di beberapa restoran baik yang sedang dalam proses sertifikasi halal maupun yang telah bersertifikat halal, maka LPPOM MUI perlu memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Berikut ini beberapa poin penjelasan kami:
1. Di dalam proses sertifikasi halal, LPPOM MUI menggunakan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai pendukung konsistensi produksi produk halal;
2. Di antara kriteria penerapan SJH adalah kriteria produk dan fasilitas;
3. Kriteria produk berisi aturan penamaan produk, bentuk produk dan sensori produk agar tidak mengarah ke sesuatu yang haram. Hal ini mengacu pada fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Penamaan produk mencakup nama menu termasuk penulisan hiasan pada produk termasuk kue/cake yang dipajang di outlet. Akan tetapi jika ada permintaan customer yang sifatnya customize tidak dipajang di outlet, langsung dibawa pulang, maka hal ini tidak termasuk yang diatur dalam kriteria tersebut;
4. Kriteria fasilitas memberi panduan kepada pelaku usaha untuk memastikan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi produk halal terbebas dari najis atau sesuatu yang haram. Terkait dengan peluang kontaminasi dalam fasilitas di restoran, maka LPPOM MUI mempersyaratkan agar produk yang bukan berasal dari restoran yang disertifikasi halal tersebut harus jelas kehalalannya jika dikonsumsi di dalam restoran;
5. Perayaan ulang tahun diperkenankan dilakukan di restoran yang sedang dalam proses sertifikasi halal maupun sudah bersertifikat halal selama, pihak restoran dapat tetap menerapkan poin (4).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wasalaamu’alaikum wr. wb.
Sumber : MUISUMUT