Lppom MUI SU PT Inief Segera Hadirkan Seminar Internasional Halal

Sumber: LPPOM MUI SU

Membangun Industri Halal Berdaya Saing dalam Mendukung Wisata Syariah di Era Revolusi Industri 4.0 Mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat”

LATAR BELAKANG

  1. Dengan meningkatnya jumlah umat Islam setiap tahun mengakibatkan juga meningkatnya permintaan untuk produk halal termasuk barang dan jasa. Permintaan untuk produk halal meningkat setiap tahun terutama untuk makanan dan minuman. Permintaan untuk produk halal meningkat sekitar 16 percent atau sekitar $547 miliar dolar dari jumlah perindustrian makanan dan minuman di seluruh dunia di tahun 2010.
  2. Seiring dengan meningkatnya trend permintaan untuk halal makanan dan minuman secara global, mengakibatkan meningkatnya para produsen makanan dan minuman halal baik di negara Muslim maupun non-Muslim.
  3. Perkembangan untuk permintaan produk halal meningkat sekitar 63% di Asia, 24% di Afrika, dan 10% di Eropa. Hal ini juga mengakibatkan meningkatnya permintaan dari para konsumen produk halal agar para produsen dalam memproduksi produk makanan dan minuman harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam syariat Islam.
  4. Selain itu, permintaan untuk wisata halal juga meningkat seiring meningkatnya permintaan untuk produk makanan dan minuman halal. 
  5. Indonesia adalah salah satu negara Muslim terbesar di dunia. Tetapi masih banyak para pelaku konsumen Muslim dan para pelaku produsen Muslim belum mempunyai kesadaran akan pentingnya memenuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam dalam mengkonsumsi dan memproduksi barang dan jasa. Masih banyak restoran, hotel yang menyajikan makan dan minuman yang tidak bersertifikasi halal. Dan juga masih banyaknya produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang belum bersertifikasi halal.
  6. Tetapi banyak sekarang negara-negara sekuler seperti Perancis, Kanada, Australia, Amerika Serikat, Inggris juga bersertifikasi halal dengan tujuan untuk memenuhi permintaan ummat Muslim akan produk halal untuk makanan dan minuman, etrmasuk untuk wisata halal. 

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, (LPPOM)  MUI Sumut dan PT. INIEF Amanah Mulia bekerjasama mengadakan kegiatan seminar Internasional “Membangun Industri Halal Berdaya Saing,  dalam Mendukung Wisata Syariah di Era Revolusi Industri 4.0 Mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat” yang akan diadakan pada tanggal 30 Maret 2020  yang akan datang.

TUJUAN

  1. Memberikan wawasan peranan halal dalam produksi dan konsumsi barang dan jasa dalam rangka mendukung wisata Syariah.
  2. Membangun kesadaran umat Muslim di Indonesia pentingnya mengkonsumsi makanan dan menggunakan barang dan jasa Halal.
  3. Membangun motivasi pengusaha Industri makanan, barang dan jasa untuk menghasilkan produk Halal khususnya di daerah wisata.
  4. Pentingnya Sistem Jaminan Halal dalam industri pangan dan barang gunaan.
  5. Pengaruh dan tantangan Industri Halal di Era Teknologi Revolusi Industri 4.0.
  6. Seminar yang berlangsung selama satu hari ini, bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai pentingnya peranan halal dalam produksi dan  konsumsi barang dan jasa dalam rangka mendukung wisata syariah di era revolusi industry 4.0 di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.
  7. Indonesia adalah salah satu negara yang penduduknya mayoritas Islam. Tetapi masih minimnya kesadaran umat Muslim di Indonesia tentang pentingnya peranan halal dalam konsumsi dan produksi barang dan jasa. Kita masih banyak menemukan restoran, hotel, bahkan obat dan kosmetik yang belum bersertifikasi halal.
  8. Seminar ini juga akan menjelaskan peranan dan kebijakan halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI di Indonesia.
  9. Dalam hal ini, seminar internasional halal juga menekankan pentingnya peranan teknologi dalam mempromosikan pentingnya peranan halal dalam masyarakat Indonesia.  

JENIS KEGIATAN

Agar kegiatan ini dapat menyentuh dikalangan  praktisi maupun akademis makan jenis  Kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Seminar dan Focus Group Discussion (FGD).

TEMA

“Membangun Industri Halal Berdaya Saing,  dalam Mendukung Wisata Syariah di Era Revolusi Industri 4.0 Mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat”

PESERTA

  1. Pengusaha hotel, restoran, taman wisata
  2. Manajer produk makanan, minuman, dan jasa
  3. Pelaku usaha UMKM
  4. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
  5. Pemerintahan Kota/Kabupaten di Wilayah Sumatera Utara
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Provinsi
  7. Ketua dan anggota Kadin Sumatera Utara
  8. Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  9. Akademisi Perguruan Tinggi
  10. PTPN
  11. KIM
  12. Partisipan

NARA SUMBER

  1. Kunrat Wirasubrata, Mantan Direktur Islamic Development Bank (IDB) untuk Asia Pasifik (Kuala Lumpur, Malaysia)

Dengan semakin meningkatnya pendapatan dan pendidikan kaum Muslimin pada umumnya, tingkat sofistikasi gaya hidup dan konsumsipun mengalami perubahan. Salah satu manifestasinya adalah keinginan untuk mengkonsumsi produk-produk halal yang mempunyai jaminan resmi tentang kehalalannya. Di sektor jasa, semakin banyak kaum Muslimin yang menggunakan produk jasa, termasuk jasa wisata, yang tidak bertentangan dengan kaidah agama. Kita juga menyaksikan semakin banyaknya permintaan akan produk farmasi dan dan kosmetik halal. Untuk melayani segmen pasar yang semakin tumbuh ini diperlukan strategi yang menjamin integritas kehalalan produk barang dan jasa yang tidak hanya mengutamakan karakteristik fisik, tapi juga memberikan tempat yang utama pada karakteristik non-fisik seperti kehalalan sistem keuangan dan “governance.”Prof. DR. Ir. Basyaruddin, MS, Direktur LPPOM MUI-SU, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI

2. Prof. Dr. Irwandi Jaswir, Pakar Teknologi Halal (Kuala Lumpur, Malaysia)

Today, Muslim friendly hospitality services/halal tourism such as airlines, hotels, food services, etc. are the new fast developing tourism products in the halal tourism industry. Halal tourism is the type of tourism that adheres to the values of Islam. It is suggested that the all product development and marketing efforts designed for and directed at Muslims and tourism mainly by Muslims. In an excellent review, the halal tourism is distinct from the common tourism because it supported by self-esteem which has purpose of the action (goal-oriented) and motivation. Halal tourism is defined as the activities of Muslims travelling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for participation of activities that originate from Islamic motivations which are not related to the exercise of an activity remunerated from within the place visited. Consumers are the end-user of goods and services. As such their rights and interests should be given the highest priority by the industry. There have been many consumer complaints related to hospitality services. These include misleading advertisement, fraud holiday package, unfair contract terms, non-disclosure of information, low quality and inefficient services etc. It is thus very important to examine these issues from consumer perspectives to ensure that halal hospitality services are consumer-friendly services and free from such problems. In doing so it is necessary to ensure consumers are adequately protected in both legal and administrative regulations.

3. Assoc. Prof. Dr. Salina Hj Kassim, Dekan Institute Islamic Banking and  Finance  (IIBF)

in International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Malaysia

The halal industry is estimated to be valued at USD5.73 trillion in 2016 and is expected to reach USD12.14 trillion by 2024. The impressive growth of the industry is on account of rising Muslim population and increasing availability of these products & services. Increasing spending on halal products & services by consumers besides Muslims is also expected to trigger the growth of the market over the forecast period. Additionally, the advancement of technology and its application in the finance sector (fintech) further propel the growth of the industry.

This study aims to explore the potentials of the halal industry as a source of economic growth. Prospects of the industry from sectoral basis will be highlighted, i.e. food & beverages, travel, media & recreation, finance, fashion, pharmaceutical, and cosmetics. Subsequently, issues and challenges facing the industry will be identified as the potential hindrances to the development of the halal industry. Last but not least, possible recommendations will be provided as solutions to the issues facing the halal industry.

4. Cecep Maskanul Hakim, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI

Menghadapi era digital 4.0 peran regulator untuk industri Keuangan Syariah tidak dapat lagi berdiri sendiri untuk mampu mendorong para pemain di tingkat dunia. Diperlukan langkah strategis agar lembaga Keuangan Syariah memperoleh pasar yang potensial dan berkelanjutan.

Untuk dapat meningkatkan sisi suplai secara syariah , maka peran regulator harus dapat diperluas dengan fungsi akselerator (percepatan) dan inisiator (inovasi baru). Dengan peran  selaku Regulator, Initiator dan Accelerator Bank Indonesia mendorong, menstandarisasi dan mempercepat pertumbuhan lembaga Keuangan Syariah dan Industri Halal agar dapat menjadi pemain tingkat dunia di era digital demi kemajuan dan kemakmuran Indonesia

5. Kadis Pariwisata/ Perindustrian Pemprovsu

6. Prof Dr. Ir. H. Basyaruddin MS. (Direktur LPPOM MUI SU)

 

Baca Juga : Jasa Pembuatan Website di MedanJasa SEO MedanJasa Toko Online di MedanDesain Logo di Medan

dan Kantor pengacara medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *