Medan, 19/02/2020. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, sikap, dan komitmen para pelaku usaha akan kehalalan produk, LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pelatihan Sistem Jaminal Halal 2020 Batch#1 di Aula LPPOM MUI SU, pada Rabu-Kamis, 19 hingga 20 February 2020.
Pelatihan yang diikuti oleh 36 orang peserta dari 32 perusahaan ini, bertujuan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (SH) LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara. Peserta antara lain berasal dari kelompok usaha pengolahan makanan, pengolahan daging, roti & bakery, bahan ekstrak, obat tradisional, rumah makan, hotel dan restoran, katering, air minum dalam kemasan (AMDK).
Kegiatan dibuka oleh Direktur LPPOM MUI SU, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin M.Sc, dengan narasumber adalah Dr. H. Sanusi Lulman, Lc, M.A (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara), Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.Sc. (Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara), Aang Nuryadi (IHATEC Sistem Jaminan Halal, LPPOM MUI PUSAT).
Materi yang disampaikan yaitu Pengantar Pengertian Halal, Sistem Jaminan Halal (Kriteria #1-#11), Pengenalan Titik Kritis Bahan, dan Simulasi Pendaftaran Halal Online (CEROL SS23000).
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.Sc menyampaikan bahwa Agama Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesucian diri, lahir maupun batin. Secara lahiriah, salah satunya berupa tuntunan (perintah, anjuran, dan larangan) dalam mengkonsumsi makanan, yang bersumber dari Al Quran & Hadits. Berkaitan dengan hal ini, kehalalan suatu produk terkandung juga aspek thayyib (hiegenis dan keamanan produk), dan kepantasan dalam penamaan maupun kemasan produk.
Ia menambahkan, “Mengingat Sumatera Utara adalah tujuan utama wisata Indonesia (domestik dan mancanegara), maka besar harapan kami para pengusaha terus menjaga konsistensi kualitas dan standar kehalalan produk yang dihasilkan. Dengan demikian wisatawan akan merasakan ketenangan selama berada di Sumatera Utara.”
Sementara itu, Direktur LPPOM Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.Sc memaparkan perjalanan sejarah LPPOM MUI Sumatera Utara sejak pertama kali diinisiasi oleh MUI Sumatera Utara “Selama tiga puluh satu tahun, LPPOM se-Indonesia telah bekerja bukan hanya melayani permintaan sertifikasi halal (SH), merumuskan berbagai standar terkait pemeriksaan halal, mempromosikan pentingnya SH, namun juga turut mendorong penerapan standar-standar pemeriksaan halal kepada negara-negara lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui Pelatihan SJH ini, “Diharapkan peserta memiliki kemampuan untuk merencanakan dan mengimplementasikan SJH melalui proses manajemen yang efektif dan efisien. Sekaligus memiliki kemampuan monitoring dan mengevaluasi penerapan SJH atas produk yang dihasilkan.”
Berkenaan dengan akan berlakunya UU Jaminan Produk Halal (JPH) per 17 Oktober 2019, Direktur LPPOM SUMUT menjelaskan, “Sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti apa yang menjadi perintah undang-undang. Dalam hal ini, pendaftaran sertifikasi halal oleh para pelaku usaha akan dilakukan oleh perwakilan BPJPH di provinsi, yaitu Kanwil Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara.”
Pelatihan ditutup dengan kesan dan pesan dari peserta Pelatihan SJH oleh wakil perusahaan dan penutupan oleh Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara “Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, M.Sc”