Pelatihan Bagi Calon-calon Auditor Halal

Pemberlakuan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diikuti dengan terbitnya, PP No. 31 Tahun 2019, yang mewajibkan bahwa produk masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat Halal. Ketentuan ini mendorong para pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikat Halal produk yang dihasilkannya.

Keadaan ini akan memicu permintaan Sertifikat Halal cenderung terus meningkat. Hingga tahun 2020, LPPOM MUI masih satu-satunya lembaga yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan kehalalan. LPPOM MUI diperkirakan mendapat beban semakin berat untuk menampung dan melayani permintaan Sertifikat Halal tersebut.

Sesuai dengan amanah Undang-undang terbuka kesempatan bagi Ormas, Perguruan Tinggi, Pesantren dan sebagainya untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH cenderung akan bertambah di masa yang akan datang. Kecenderungan ini harus didukung ketersediaan Auditor Halal yang kompeten sebagai syarat, di samping syarat lainnya. LPPOM MUI Sumut yang telah berpengalaman dalam melakukan pengkajian dan pemeriksaan kehalalan, merasa terpanggil untuk memberikan pelatihan bagi calon-calon Auditor Halal untuk membangun kompetensi dasar yang harus diketahui oleh calon Auditor.

Materi yang diberikan saat pelatihan adalah sebagai berikut

  1. Konsep Halal dan Haram menurut pandangan syari’at Islam.
  2. Pengantar Sistem Jaminan Halal
  3. Bahan Nabati, Fermentasi dan Hewani
  4. Etika Auditor
  5. Prosedur dan Strategi Pemeriksaan Halal, membuat laporan Audit
  6. Praktek Lapangan Audit Halal

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yang terdiri dari 2 (dua) hari teori dan 1 (satu) hari praktek kunjungan ke lapangan.

Syarat – syarat menjadi peserta adalah sebagai berikut

  1. Beragama Islam
  2. Peserta dapat berasal dari utusan Ormas, Perguruan Tinggi, Pesantren atau perseorangan . Minimal berpendidikan D3/S1 dengan kompetensi keilmuan yang relevan (MIPA Kimia, MIPA Farmasi, Teknik Kimia, Teknik Industri, Pertanian, Kedokteran, Ilmu Pangan, Ilmu Gizi, dan Kesehatan Masyarakat).

Narasumber:

  1. Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS .
  2. Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, MT .
  3. Drs. Sanusi Lukman, Lc, MA .
  4. Apt. Yuandani, S. Farm., M.Si., Ph.D.
  5. Retni Kustiyah Mardiati, S.Si
  6. Ahmad Shalihin, ST, MT .

Biaya dan fasilitas yang akan di sediakan adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Peserta dikenakan biaya Pelatihan sebesar Rp. 1.500.000, dibayarkan melalui Bank Muammalat Rek. No. 211 001 8650 an. Basyaruddin, MS, Ir, Dr, QQ. Pelaksana LPPOM MUI
  2. Setiap peserta mendapatkan
    • Training Kits,
    • Soft Copy Materi Pelatihan
    • Sertifikat

contact Person:

  1. Ir. Suhaimi Batubara 0813 6219 0214
  2. Zulfahmi 0813 6142 2803
  3. Ahmad Shalihin 0812 6201 0342
  4. Mustika Wahyuni 0852 7065 8646 (Konfirmasi Pembayaran)

Klik daftar link di bawah ini

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfd9TZM1arSKoGjRPYOstAZK_ivkbl4BIlABABkpzlvS4k-vw/viewform?usp=pp_url

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *