Medan, (24/2) Proses sertifikasi halal telah Di lakukan tahap demi tahap hingga sampai pada akhirnya oleh Salah satu BUMN yang bergerak Di bidang penghasil Minyak Mentah Kelapa Sawit yaitu PTPN 3 pada tanggal 24/2/2020 menerima Sertifikat Halal untuk 12 PKS dan 1 PKO setelah dilakukan proses sertifikasi Halal oleh LPPOM MUI. Penyerahan dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, selaku direktur LPPOM MUI Sumut mewakili LPPOM MUI pusat. Sertifikat diterima oleh bapak Adi Fitria, senior executive vice president an PTPN 3 di Medan PTPN 3 merupakan yang pertama menerima Sertifikat Halal dilingkungan BUMN dan relatif cepat proses yang telah dilalui.
Sertifikasi halal merupakan sertifikat yang memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Manfaat sertifikasi halal yaitu salah satunya dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha. Maka dari itu PTPN 3 pastinya berkeinginan akan memperluas pasarnya terutama agar mampu bersaing secara global dengan besarnya pasar halal secara global di dunia. Produk kelapa sawit dan turunanya dinilai perlu mendapat sertifikat halal untuk menjamin produk tersebut bisa dikonsumsi masyarakat Muslim. Meskipun kelapa sawit tidak diragukan kehalalannya namun produk olahan yang terkait sawit masih perlu mendapat jaminan tersebut. “Pada dasarnya buah sawit itu halal, hanya saat diolah menjadi produk-produk turunan, perlu dipastikan kehalalannya.
Titik kritis kehalalan produk olahan kelapa sawit yaitu saat buah lepas dari pohon dan saat proses pengolahan. Saat tandan buah lepas dari pohon harus dipastikan area perkebunan tidak terpapar hal-hal najis atau yang haram. Untuk itu saat tandan buah jatuh dari pohon perlu untuk segera diamankan. “Sehingga perlu melakukan pengecekan hingga ke kebunnya.” Kemudian, titik kritis selanjutnya adalah saat buah kelapa sawit itu diolah menjadi berbagai produk turunannya, seperti minyak kelapa sawit atau CPO. Dalam proses pengolahan tersebut, menurutnya kelapa sawit berpotensi untuk terkontaminasi dengan bahan-bahan yang mengandung najis. “Saat proses pengolahan, akan ada interkasi dengan beberapa bahan pendukung. Bahan-bahan inilah yang harus dipastikan kehalalannya. LPPOM MUI berharap agar perusahaan sawit yang memproduksi olahan kelapa sawit dapat memastikan kehalalan produknya dengan melakukan sertifikasi. Apalagi kelapa sawit saat ini jadi komoditas utama yang ada di Sumatera Utara. “Sebagai penghasil kelapa sawit, menerbitkan jaminan kehalalan terhadap produk olahan sawit sangat penting. Hal ini juga akan berdampak baik bagi usaha, karena produk yang terjamin pasti akan lebih dipilih konsumen.